Keterlambatan penerbangan > 180 menit: airlines wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau makan malam dan apabila penumpang tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan penerbangan berjadwal lain, maka kepada penumpang wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan berikutnya.
Apabila penumpang menolak diterbangkan akibat keterlambatan > 180 menit atau akibat pembatalan penerbangan : airlines wajib mengembalikan harga tiket yang telah dibayarkan oleh penumpang kepada perusahaan penerbangan
Sms pengaduan 0811 1004 222
Tidak ada komentar:
Posting Komentar